Posted in tugas kuliah

cyber crime

–      pengertian CybercrimeGambar

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

–  karakteristik cybercrime

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus Kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

– Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

–       Contoh Cybercrime

Di indonesia ada banyak sekali kasus tentang cybercrime, seperti contoh berikut :

  • Pornografi

kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini

  • Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni International

Singkat cerita, sejak 13 Mei 2009 ada seorang Ibu Rumah Tangga bernama Prita yang ditahan karena email yang ia tulis berisikan komplain terhadap Rumah Sakit Omni International yang diduga melakukan Mal Praktek terhadap dirinya yang sedang demam. Email tersebut ditulis untuk teman-temannya saja, dan tanpa diduga oleh Ibu Prita, email tersebut menyebar kemana-mana, hingga sampailah management RS. Omni tersebut mengetahuinya dan melayangkan iklan di Koran terhadap email tersebut. Tidak berapa lama setelah kejadian diskusi tersebut, berita ini mulai terkuak di media massadan internet sehingga mendatangkan simpati dari ratusan ribu orang. Causes di Facebook tentang Ibu Prita ini dalam dua hari mengalami lonjakan anggota yang cukup drastis, kenaikan jumlah anggota di angka sekitaran 60 ribu orang yang menandai diri mereka bersimpati dengan Ibu Prita, diluar dari obrolan milis yang terus membahas tentang Ibu Prita.dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu.

–           Pasal tentang cybrcrime

Tinjauan Hukum . Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

  1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
  • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
  •  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  • Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  • Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
  • Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
  • Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
  • Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )

2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software.
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).

4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber :

http://hanifahfitripratiwi.wordpress.com/2012/01/06/cybercrime/

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

http://hitamputih666.wordpress.com/2009/04/14/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

 

nah coba kita liat rekan kita gimana tulisan dia tentang cyber crime, ini dia >> http://rizkaramadhona.blogspot.com/ . cekidooot~

Tekhnologi Internet

Assalamualaikummmm pemirsaaaaaah ….
Yap gue hadir lagi sekian lamanya tidak berjumpa hahaseek. Gimana ayo kabarnya? Baik kan? Ya semoga tambah lebih baik setelah baca tulisan ini hehe. Jadi, kali ini gue mau men-share informasi yang bertema kan tentang tekhnologi internet guys  menarik bukaaaaaaaan??
Oke, mari kita mulai…
Pasti kalian tau dong tentang internet? Iyaah. Jelaslah tau. Masa gatau. Ini kan jaman 2013 mba mas ibu bapa. Semua orang udah ga asing lagi kan sama kata itu. Yaiyalah nih ya coba bayangin, masa lo kalah sama anak sd yang umurnya jauh dibawah kalian aja mereka udah ngerti ngertian main facebook, main twitter, game onlinelah, dan sebagainya lah sosial media lainnya. Nah nenek nenek aja juga banyak kan sekarang yang udah menggunakan internet. Contohnya jaman skarang ini banyak nenek nenek kita atau kakek kita yang make bb. Ya toh? Bb kan ada bbmnya, jelas bbm itu juga menggunakan koneksi internet. Masa iya sih jaman udah canggih gih gih giiiih kaya gini masih ada orang yang gatau hal tentang internet. Ya kecuali emang buat orang di suku pedalaman sih ya, itu sih gue gabisa memaksakan kehendak mereka.
Nah, pasti kalian tau kan OS (Operating System) yang sekarang ini yang lagi ngehits apa? Ya pasti tau. Banyak kan contohnya, mungkin salah satu contohnya ada android. Iya android. Yang sekarang ini lagi ngebooming bangeeeeet!!! Yang katanya bisa bbm-an di situ, beuh bayangin aja kita punya satu hape yang udah sistem android dan bbm. Bayangiiiiin!!!! Bayangiin cobaaaaaa  oke, stop! Gue ga selebay itu kaleee. Ga setergilagilanya sama halayak orang lain yang ngebeeet banget download bbm for android haha piss broooooh.
Di andoid ini kan ada banyak macem macem aplikasi kan? Udah tau dong pastinya aplikasi apa aja yang penting banget ada di gadget kalian, utamanya buat android? So pasti ada playstore, google maps, browser, teruuussss(bentarbentar gue liat dulu hape gue) ……… oia terus ada gmail, ada email, ada youtube yang jelas haha dan masih banyak lagi deh. Dan kali ini kita akan menspesifikasikan topik pembahasan kita. Yap.
Youtube.
Tau kan youtube? Itu loh web yang suka bikin seseorang jadi tenar abis diliat videovideonya. Kaya misalkan si polisiyang ngelipsing lagu india itu, atau misalkan justin bieber yang sekarang jadi artis terkenal lewat youtube semenjak orang-orang melihat video dia nyanyi yang di share oleh akun dari Ibunya. Hebat ga sih? Hebat kali(mungkiiin). Tapi kalo menurut gue sih baru hebat kalo memang kita populer karena emang usaha atau bakat yang kita punya sendiri ya kaya si justin itulah. ya kan? Pasti setuju dong? Hehehe
Jadi, youtube itu merupakan sebuah situs web yang dapat memfasilitasi untuk kita berbagi video, melihat video, dan mengunggah video. Youtube itu sendiri didirikan oleh tiga mantan karyawan PayPal pada tahun 2005. Namanya adalah Steve Chen, Chad Hurley, dan Jawed Karim. Berikut fitur-fitur di youtube yang mereka buat :
• Playback
• Pengunggahan
• Kualitas dan codec
• Video 3D
• Keteraksesan konten
• Platform
• Lokalisasi
Didalam suatu hal sudah jelas kan terdapat hal positif dan hal negatifnya? Begitu juga dengan youtube. Didalamnya youtube bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat dan menjadi hal yang positif kalau digunakan dengan baik. Hal positif dari adanya youtube adalah kita bebas untuk mengeksplorasi apa saja apa yang kita ingin share ke publik, misalkan untuk mengunggah video celebration pas kalian SMA, mengunggah video jalan-jalan bersama keluarga, vidoe aktifitas lain yang kalian suka pada intinya. Diyoutube juga bisa bermanfaat sebagai situs web yang dapat memberikan informasi. Contohnya, kalian ingin belajar memasak. Nah di youtube ini kalian bisa mencari dan melihat video tutorial memasak. Ya, masakan apa saja yang kalian ingin coba, semua ada di youtube. Asal jangan masakan yang belum terdaftar ya dibumi ini. Kaya masakan makhluk alien mungkin. Dan masih banyak lagi hal positif dari youtube ini. Sedangkan hal negatifnya, misalkan kalian cobacoba untuk membuka video yang kurang baik atau video diatas umur misalkan. Ya contohnya aja anak sd jaman sekarang kan banyak yang sudah berkecimpung didalam internet. Pulang sekolah langsung pulang ke warnet, bukan kerumahnya. Nah bisa saja kan dia buka video yang macem-macem diyoutube. Ini merupakan salah satu contoh hal negatif dari efek youtube.
Gimana?? Alhamdulillah udah dapet sedikit pengetahuan kan tentang tekhnologi internet, youtube? Oke kalo gitu makasih udah baca tulisan gue, and keep stay tuned with my blog. thankyou guys 

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/YouTube